Satgas Linmas
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu :
"Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penangananbencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan,ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan."
Satgas Linmas di Desa Mangunrejo terdiri dari 32 orang dan memiliki 1 buah pos kamling sebagai tempat ronda. Struktur organisasi Satgas Linmas di Desa Mangunrejo sebagai berikut :
Komandan Pleton : Hadi Prayitno
Anggota : 31 orang